Kampanye hitam dalam pilkada: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
'''Merusak Integritas Pemilu''': Disinformasi dalam kampanye hitam dapat menyesatkan pemilih, mengaburkan fakta, dan mengganggu proses demokrasi yang sehat.<ref>{{Cite web|last=wmickail|date=2022-02-04|title=Disinformation, Social Media, and Electoral Integrity|url=https://www.ndi.org/disinformation-social-media-and-electoral-integrity|website=www.ndi.org|language=en|access-date=2024-12-19}}</ref>
 
'''Meningkatkan Polarisasi Sosial''': Penyebaran informasi palsu yang menargetkan identitas atau keyakinan tertentu dapat memperdalam perpecahan sosial dan memicu konflik di masyarakat.<ref>{{Cite web|last=Nur|first=Mochammad Fajar|date=2023-11-06|title=Bahaya Hoaks dan Kampanye Hitam di Pemilu Serentak 2024|url=https://tirto.id/bahaya-hoaks-dan-kampanye-hitam-di-pemilu-serentak-2024-gRQp|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-12-19}}</ref>
 
'''Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Media dan Institusi Politik''': Maraknya [[disinformasi]] dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media dan [[institusi politik]], yang berdampak negatif pada partisipasi politik dan stabilitas demokrasi.
 
== Rujukan ==