Kampanye hitam dalam pilkada: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 17:
'''Meningkatkan Polarisasi Sosial''': Penyebaran informasi palsu yang menargetkan identitas atau keyakinan tertentu dapat memperdalam perpecahan sosial dan memicu konflik di masyarakat.<ref>{{Cite web|last=Nur|first=Mochammad Fajar|date=2023-11-06|title=Bahaya Hoaks dan Kampanye Hitam di Pemilu Serentak 2024|url=https://tirto.id/bahaya-hoaks-dan-kampanye-hitam-di-pemilu-serentak-2024-gRQp|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-12-19}}</ref>
'''Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Media dan Institusi Politik''': Maraknya [[disinformasi]] dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media dan [[institusi politik]], yang berdampak negatif pada partisipasi politik dan stabilitas demokrasi.
'''Menyesatkan Pemilih''': Disinformasi dapat mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih, sehingga pilihan yang dibuat tidak berdasarkan informasi yang akurat. Hal ini mengancam prinsip demokrasi yang sehat. <ref>https://jurnal.minartis.com/index.php/jkomdis/article/view/1677/1453</ref>
== Rujukan ==
|