Tabungan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Tabungan Nasional''' atau yang disingkat Tabanas, adalah produk perbankan tabungan yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Nasional pada era 1970-an. ==Sejarah== Di era 1970-an minat masyarakat Indonesia untuk menabung di bank sangat rendah dikarenakan animo masyarakat pada saat itu belum terlalu mengenal produk perbankan dan rasa khawatir akan keamanan aset mereka. Karena itulah, untuk mengajarkan kebiasaan menabung sekaligus menarik dana masyarakat bag...'
 
Andri.h (bicara | kontrib)
Baris 10:
Akhirnya, pada [[1 Agustus]] [[1971]], pemerintah menghentikan program ini dan menggantikannya dengan '''Tabungan Pembangunan Nasional''' (Tabanas) dan [[Tabungan Asuransi Berjangka]] (Taska). Berbeda dengan Tabungan Berhadiah 1969, Tabanas tidak terikat jumlah dan jangka waktu penyetoran atau pengambilan.
 
Untuk menyukseskan program ini, pemerintah melibatkan semua bank pemerintah serta beberapa bank swasta yang memenuhi syarat. Diantara bank yang bisa menghimpun dana masyarakat melalui Tabanas dan Taska adalah [[Bank Bumi Daya]] (BBD), [[Bank Dagang Negara]] (BDN), [[Bank Ekspor Impor Indonesia]] (Eksim), [[Bank Negara Indonesia]] (BNI) 1946, [[Bank Rakyat Indonesia]] (BRI), [[Bank Tabungan Negara]] (BTN) dan beberapa bank swasta nasional lainnya.
 
Kampanye gerakan menabung juga kian gencar dilakukan pemerintah. Selain untuk menyasar masyarakat umum, pemerintah juga mendorong Tabanas ini sebagai salah satu unsur pendidikan menabung bagi anak-anak muda.
Baris 21:
Tabanas kemudian menjelma menjadi tabungan favorit masyarakat. Ini karena Tabanas bebas biaya administrasi dan sangat terjangkau terutama bagi para pelajar karena saldo minimalnya sangat kecil sehingga para pelajar bisa menyisihkan sedikit uang sakunya untuk ditabung.
 
Sayangnya, program Tabanas harus berakhir riwayatnya seiring pemberlakuan kebijakan liberalisasi dan deregulasi perbankan. Pada [[1 Desember]] [[1989]], Bank Indonesia di bawah Gubernur [[AndrianusAdrianus Mooy]], mengeluarkan SK Direksi BI No 22/63/KEP/DIR yang isinya mencabut sejumlah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang menjadi dasar dan terkait dengan penyelenggaraan Tabanas dan Taska.
 
Pada tanggal yang sama, terbit pula Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/133/UPG yang menyebutkan bahwa jaminan Bank Indonesia terhadap Tabanas dan Taska juga dicabut. Ini artinya setiap bank tidak lagi diwajibkan menjalankan Tabanas, meskipun masih diperkenankan menggunakan nama Tabanas dengan menambahkan identitas bank yang bersangkutan. Dengan kata lain, setiap bank diperbolehkan menerbitkan jenis tabungan sendiri-sendiri. Secara perlahan, Tabanas pun hilang dari peredaran.<ref>[https://www.kompasiana.com/primata/5c5bdc0912ae943e9b58b539/69-tahun-btn-dari-tabanas-ke-tabungan-generasi-digital?page=all 69 Tahun BTN: Dari Tabanas ke Tabungan Generasi Digital]</ref>