Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
== Suara dan Kursi DPRD ==
 
Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]] di [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatera Selatan]] menunjukkan 912 partai politik dengan jumlah 75 kursi di [[DPRD Sumatera Selatan|DPRD Provinsi Sumatera Selatan]]. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, 15 kursi dari 6575 kursi.
 
Pada 20 Agustus 2024, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan [[Partai Buruh (Indonesia, 2021)|Partai Buruh]] dan [[Partai Gelombang Rakyat Indonesia|Partai Gelora]] terhadap UU Pilkada.<ref>{{Cite web|last=Fadhil|first=Haris|title=5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia|url=https://news.detik.com/berita/d-7500329/5-putusan-mk-parpol-tanpa-kursi-bisa-usung-calon-hingga-syarat-usia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-09-17}}</ref> Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sumatera Selatan adalah 6.326.348 pemilih,<ref>{{Cite web|last=Budi|first=Candra|title=Bertambah 500 Ribu, DPT Pemilu 2024 Sumsel 6,3 Juta Orang|url=https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6795935/bertambah-500-ribu-dpt-pemilu-2024-sumsel-6-3-juta-orang#:~:text=Komisi%20Pemilihan%20Umum%20(KPU)%20Sumatera%20Selatan%20(Sumsel)%20menetapkan,Tetap%20(DPT)%20untuk%20Pemilu%202024%20sebanyak%206.326.348%20orang.|website=detiksumbagsel|language=id-ID|access-date=2024-08-31}}</ref> sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.<ref>[https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=60%2FPUU-XXII%2F2024 Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024]</ref><ref>{{Cite web|title=PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya|url=https://nasional.sindonews.com/read/1442477/12/pkpu-pilkada-merujuk-putusan-mk-disetujui-dpr-ini-poin-poinnya-1724558883|website=SINDOnews Nasional|language=id-ID|access-date=2024-09-17}}</ref> Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu [[Partai Golongan Karya|Partai Golkar]] (15,15%), [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Partai Gerindra]] (14,48%), [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (10,97%), [[Partai NasDem]] (10,63%), [[Partai Demokrat]] (10,48%), [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]] (9,67%), [[Partai Amanat Nasional|PAN]] (8,32%), dan [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] (7,83%).