Majelis Ulama Indonesia Kota Cimahi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kaka Nurul (bicara | kontrib)
k Menghapus pengalihan ke Majelis Ulama Indonesia
Tag: Menghapus pengalihan Dikembalikan menambah pranala facebook VisualEditor Edit Check (references) activated
Kaka Nurul (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1:
'''Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi''' adalah organisasi non pemerintah yang mewadahaimewadahi para ulama, zuama (tokoh agama, tokoh ormas, dan tokoh pemerintah) dan cendikiawan muslim tingkat Kota Cimahi, <ref>{{Cite web|title=MUI - Majelis Ulama Indonesia|url=http://www.mui.or.id|website=www.mui.or.id|language=en|access-date=2024-12-27}}</ref>berdiri secara resmi pada hari Rabu, tanggal 21 November 2001 atau bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1422 H di Cimahi, melalui Musyawarah Daerah ke 1 yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung sebagai organisasi induk dan didukung oleh Pemerintah Kota Cimahi dan Organisasi-organisasi Islam tingkat Kota Cimahi yang sudah memiliki kepegurusan di tingkat Kota Cimahi pada saat itu, seperti PCNU Kota Cimahi, PD. Muhammadiyah Kota Cimahi, PD. Persis Kota Cimahi, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Cimahi, DKM Masjid Agung Kota Cimahi, dan Tokoh Ulama serta seluruh Ketua MUI Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi.
 
Pada saat Cimahi secara resmi ditetapkan sebagai Kota Otonom dan terpisah dari Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Juni 2001 oleh Pemerintah Pusat, kepengurusan Majelis Ulama Indonesia di Cimahi baru ada di tingkat Kecamatan yang, yang meliputi; Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Utara.