'''Kantor Pelayanan Pajak''' atau biasa disingkat menjadi '''KPP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Pajak]] yang bertugas melaksanakan pelayanan, penyuluhanedukasi, pengawasan, dan penegakan hukum [[wajib pajak]] di bidang [[pajak penghasilan]], [[pajak pertambahan nilai]], [[pajak penjualan atas barang mewah]], [[pajak tidak langsung]] lainnya, dan [[pajak bumi dan bangunan]], dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.<ref name="tupoksi2upt">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/103914/PMK%20Nomor%20210%20Tahun%202017.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=16 Desember 2024}}</ref>
== Sejarah ==
== Fungsi ==
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Pajak secara umum menyelenggarakan fungsi:<ref name="tupoksi2upt" />
# Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak
# Pelayanan pajak
# Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah kerjanya
# Penyuluhan pajak
# PendaftaranPelayanan, wajibedukasi, pajakpendaftaran, dan/atau pengukuhanpengelolaan [[pengusahapelaporan kenawajib pajak]]
# PemberianPendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan /atau penghapusan [[nomor pokok wajib pajak]] ▼
# Penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
# Pengukuhan dan /atau pencabutan pengukuhan [[pengusaha kena pajak ]]▼
# Pengawasan kepatuhan wajib pajak
# Pelaksanaan konsultasi perpajakan
# Pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan
# Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, penilaian, dan pengenaan ▼
▲# Pemberian dan/atau penghapusan [[nomor pokok wajib pajak]]
▲# Pengukuhan dan/atau pencabutan pengusaha kena pajak
# Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan
# Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat
# Pemeriksaan pajak
# PenatausahaanPengawasan, piutangpemeriksaan, pajakpenilaian, dan penagihan pajak ▼
# Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan ▼
▲# Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak , penilaian, dan pengenaan
# Penyelesaian permohonan konfirmasi status wajib pajak
▲# Penetapan , penerbitan, dan /atau penerbitanpembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan
▲# Penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak
# Pengurangan pajak bumi dan bangunan dan pembetulan ketetapan pajak ▼
# Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak
# Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak
# Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal
# Pemutakhiran basis data perpajakan
▲# Pengurangan pajak bumi dan bangunan dan pembetulan ketetapan pajak
# Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak
# Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan
# Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan
== Daftar ==
|