Gembok roda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
==Dasar hukum==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah<ref>Parkir Liar Kian Liar, [http://www.tebuireng.net/regional/parkir-liar-kian-liar/]</ref> Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, [[Kereta Api]], [[Sungai]] dan [[Danau]], serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 [[menit]] hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
==Pro dan Kontra==
|