Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19:
}}
 
'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus''' (disingkat '''BAPPISUS''') adalah [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang dibentuk oleh [[Presiden Republik Indonesia]] untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024, BPPIKBAPPISUS merupakan pengembangan dari ''President Delivery Unit'' yang dibentuk setiap periode Presiden mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh [[Aris Marsudianto]].
 
Pada era pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Prabowo Subianto]], BPPIKBAPPISUS bersama-sama [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]], [[Kantor Komunikasi Kepresidenan]], [[Sekretaris Kabinet]], dan [[Dewan Ekonomi Nasional]], bersama-sama dengan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden menjadi bagian dari Lembaga Kepresidenan yang berada di lingkungan [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]].
 
== Tugas, Fungsi, dan Wewenang ==