Bank gagal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Bank gagal''' ([[bahasa Inggris]]:''bank failure'') adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai ''bank gagal'' dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya<ref>{{cite journal |journal= Int Econ Rev |year=2002 |volume=43 |issue=1 |pages=55–72 |title= Bank runs: deposit insurance and capital requirements |author= Cooper R, Ross TW |doi=10.1111/1468-2354.t01-1-00003}}</ref>, penghentian terhadap operasional ''bank gagal'' mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama ''bank gagal'' tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila ''bank gagal'' tersebut merupakan ''bank-bank yang dipertanggungkan'' atau disebut pula sebagai ''bank tertanggung'' maka ''bank gagal'' yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut<ref name="Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation">{{cite web|url = http://www.cato.org/pubs/journal/cj16n1-2.html|title = Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation | publisher = The Cato Institute | date = Spring 1996 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
== Teori pencegahan ==
Pencegahan ''bank gagal'' merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau ''moral hazard'' dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik atau ''good corporate gonernance'', disiplin pengaturan atau ''regulatory discipline'' dan disiplin pasar atau ''market discipline''. Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan<ref name="Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation"/>.
|