Parkir di pinggir jalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Parkir dipinggir jalan''' adalah kegiatan '''parkir''' yang dilakukan dipinggir jalan dimana parkir atau berhenti tidak dilarang. Parkir biasanya dilakukan secara ...' |
|||
Baris 3:
==Tempat dimana parkir dipinggir jalan dilarang==
Secara umum didalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan [[Rambu
Jalan.
Baris 10:
* Parkir dipinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
* Pada jarak 6 m dari [[zebra cross]]
* Pada jarak 25 m dari [[persimpangan]]
* Pada jarak 50 m dari [[jembatan]]
* Pada jarak 100 m dari [[perlintasan sebidang]]
==Permasalahan parkir dipinggir jalan==
|