Gembok roda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Wheel_Clap_w_Officer.jpg|thumb|right|Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok [[roda]]]]
[[Image:Denver boot.jpg|thumb|right|Gembok roda yang digunakan di [[Los Angeles]] Department of Transportation]]
[[Image:2009-02-26 Wheel clamp on Hummer.jpg|thumb|right|Bentuk lain gembok roda yang digunakan di Duke University]]
'''Gembok roda''' adalah perangkat untuk menghambat [[kendaraan]] yang melanggar aturan larangan [[parkir]] dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka [[gembok]] roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka [[kunci]] setelah membayar [[denda]] atas pelanggaran yang dilakukannya.
 
Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat [[penegakan hukum]] yang banyak digunakan di [[Eropa]] dan [[Amerika]], dan sekarang sudah mulai digunakan di [[Jakarta]] dan [[Palembang]].
 
== Dasar hukum ==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah<ref>Parkir Liar Kian Liar, [http://www.tebuireng.net/regional/parkir-liar-kian-liar/]</ref> Perda[[Peraturan Daerah]] No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, [[Kereta Api]], [[Sungai]] dan [[Danau]], serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 [[menit]] hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
 
== Pro dan Kontra ==