Gembok roda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
'''Gembok roda''' adalah perangkat untuk menghambat [[kendaraan]] yang melanggar aturan larangan [[parkir]] dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka [[gembok]] roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka [[kunci]] setelah membayar [[denda]] atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat [[penegakan hukum]] yang banyak digunakan di [[Eropa]] dan [[Amerika]], dan sekarang sudah mulai digunakan di [[Jakarta]] dan [[Palembang]]. Di Jakarta prosedural penerapan sanksi gembok roda para pemilik kendaraan diberikan toleransi waktu 15 [[menit]] bagi para pemilik untuk segera memindahkan kendaraan masing-masing jika tidak ingin dilakukan penggembokan. Bila waktu toleransi habis, petugas Dishub akan menggembok bagian depan dan menempel surat pemberitahuan di kaca [[mobil]]. Pemilik kendaraan juga akan mendapat surat Tilang dari ke[[polisi]]an. Bila pemilik kendaraan ingin gembok dibuka, ia harus membayar denda di Kantor Dishub di Jatibaru.
== Dasar hukum ==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah<ref>Parkir Liar Kian Liar, [http://www.tebuireng.net/regional/parkir-liar-kian-liar/]</ref> [[Peraturan Daerah]] No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, [[Kereta Api]], [[Sungai]] dan [[Danau]], serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor
== Pro dan Kontra ==
|