Gembok roda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, using AWB
Baris 1:
[[Berkas:Wheel_Clap_w_OfficerWheel Clap w Officer.jpg|thumb|right|Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok [[roda]]]]
[[Image:Denver boot.jpg|thumb|right|Gembok roda yang digunakan di [[Los Angeles]] Department of Transportation]]
[[Image:2009-02-26 Wheel clamp on Hummer.jpg|thumb|right|Bentuk lain gembok roda yang digunakan di Duke University]]
'''Gembok roda''' adalah perangkat untuk menghambat [[kendaraan]] yang melanggar aturan larangan [[parkir]] dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka [[gembok]] roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka [[kunci]] setelah membayar [[denda]] atas pelanggaran yang dilakukannya.
 
Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat [[penegakan hukum]] yang banyak digunakan di [[Eropa]] dan [[Amerika]], dan sekarang sudah mulai digunakan di [[Jakarta]] dan [[Palembang]]. Di Jakarta prosedural<ref>Gembok Roda Lolos dan Usulan Tarif Parkir Naik [http://www.kendaraan.info/v4/spesial-1416-Gembok-Roda-Lolos-dan-Usulan-Tarif-Parkir-Naik] Gembok Roda Lolos dan Usulan Tarif Parkir Naik]</ref> penerapan sanksi gembok roda para pemilik kendaraan diberikan toleransi waktu 15 [[menit]] bagi para pemilik untuk segera memindahkan kendaraan masing-masing jika tidak ingin dilakukan penggembokan. Bila waktu toleransi habis, petugas Dishub akan menggembok bagian depan dan menempel surat pemberitahuan di kaca [[mobil]]. Pemilik kendaraan juga akan mendapat surat Tilang dari ke[[polisi]]an. Bila pemilik kendaraan ingin gembok dibuka, ia harus membayar denda di Kantor Dishub di Jatibaru.
 
== Dasar hukum ==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah<ref>Parkir Liar Kian Liar, [http://www.tebuireng.net/regional/parkir-liar-kian-liar/ Parkir Liar Kian Liar]</ref> [[Peraturan Daerah]] No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, [[Kereta Api]], [[Sungai]] dan [[Danau]], serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 [[menit]] hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan menderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
 
== Pro dan Kontra ==
Dalam pelaksanaan penggembokan kendaraan yang salah parkir disatu sisi akan melancarkan [[arus lalu lintas]] tetapi dilain pihak menjengkelkan bagi pelanggar karena mereka tidak bisa langsung berangkat dari tempat parkir liar, tetapi harus menghubungi Dishub, menunggu petugas datang yang membutuhkan waktu. Itu pulalah sebenarnya yang mengakibatkan pelanggar parkir jera. Tetapi ada kejadian, [[dimana]] pelanggar merusak gembok roda <ref>Perusak Gembok Parkir Liar Bakal Dituntut Pidana, [http://www.kapanlagi.com/h/0000229494.html Perusak Gembok Parkir Liar Bakal Dituntut Pidana]</ref> sehingga mereka melakukan pelanggaran ganda, dan terhadap mereka akan dikenakan sanksi ganda.
 
== Lihat pula ==
Baris 23:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
{{Commons category|Wheel clamps|Wheel clamp}}