Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Perilaku menyimpang''' secara [[sosiologi]]s diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak sesuai dengan [[norma sosial|norma-norma]] dan [[hukum]] yang ada di dalam [[masyarakat]]. Perilaku seperti ini terjadi karena seseorang mengabaikan norma atau tidak mematuhi patokan baku (hukum) yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga pelakunya sering dikaitkan dengan istilah-istilah negatif yang notabene dianggap kontraproduktif dengan norma-norma dan hukum tersebut.
 
Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma [[agama]], norma [[negara]], dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi [[hukum agama]] ([[syariat agama]]), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut [[Hery Santoso]], seorang peneliti dan [[psiko-terapist]], perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur [[salah kaprah]].