Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma [[agama]], norma [[negara]], dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut [[Hery Santoso]]
== Contoh kasus ==
Contoh kasus:<sup>1)</sup> Pada kelompok masyarakat tertentu tidak akan dengan mudahnya dapat menerima atau menghilangkan ingatan dari dalam diri mereka tentang masa lalu seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma, [[agama]], [[negara]] dan [[hukum]] yang berlaku. Di mana, mereka seolah-olah tidak dapat melegitimasi perubahan sikap dan sifat seseorang yang bisa berubah secara spontan. Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli [[Zikir]]. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah, misalnya mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang [[Imam]] dalam suatu [[Majelis]] [[Zikir]] di [[Masjid]] maupun [[Musholla]].
== Bias perilaku ==
Baris 29:
== Referensi ==
<sup>1)</sup> [[Stress Management]]: "101 Jurus Jitu Menyiasati Stres pada 2010 hingga 2012"; [[HS Harding]];
<sup>2)</sup> [[Asmarandana]]: "Seni Bercinta Secara Islami"; [[HS Harding]]; Bandung, 2010
|