Secara nasional, [[Kecamatankecamatan]],atauadalah disebutwilayah [[distrikadministratif (Papua)|distrik]]yang dimerupakan provinsikepanjangan tangan dari [[IrianKabupaten|Pemerintah Jaya BaratKabupaten]] danatau [[PapuaKota|Pemerintah Kota]]. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, adalahmaka khusus untuk wilayah diProvinsi dalamPapua kabupaten(dan atauoleh kotakarenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan [[Distrik (Indonesia)|distrik]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yangsedangkan distrik dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]], masing-masing merupakan [[Pegawai Negeri Sipil]] serta bertanggung jawab padakepada bupati atau walikota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa [[kelurahan]]/[[desa]] atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/desa[[Kampung (Papua)|kampung]].