Sejarah Luwu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sejarah [[Tanah Luwu]]''' sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan [[Hindia Belanda]] bermula. Sebelumnya '''[[Luwu]]''' telah menjadi sebuah [[kerajaan]] yang mewilayahi [[Tana Toraja]] ([[Makale]], [[Rantepao]]) [[Sulawesi Selatan]], [[Kolaka]] ([[Sulawesi Tenggara]]) dan [[Poso]] ([[Sulawesi Tengah]]). Hal sejarah [[Luwu]] ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama [[La Galigo]] dan [[Sawerigading]].
 
Setelah [[Belanda]] menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang [[KerajaaKerajaan Luwu]] [[Andi Tadda]] bersama dengan laskarnya di [[Ponjalae]] pantai [[Palopo]] pada tahun [[1905]]. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, [[Pitumpanua]] ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka ([[Mengkongga]]) ke Barat [[Tator]]Tana Toraja.
Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
* Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
Baris 8:
 
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara ''[[de jure]]'' Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
* Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu [[Afdeling]].
* [[Distrik]] Pitumpanua (sekarang [[Kecamatan]] Pitumpanua dan [[Keera]]) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan [[Wajo]].
* Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten [[Residen]] yang berkedudukan di Palopo.
 
Selanjutnya [[Afdeling Luwu]] dibagi menjadi 5 (lima) [[Onder Afdeling]], yaitu:
* Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
* Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
Baris 19:
* Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.
 
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara [[Dai Nippon]], Pemerintah [[Jepang]] tidak merubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun [[1942]]), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang.
Kedudukan [[Datu Luwu]] dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan [[Militer]] dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " [[Andi Kambo Opu Tenrisompa]]" kemudian diganti oleh putranya "[[Andi Patiware]]" yang kemuadian bergelar "[[Andi Jemma]]".
 
Pada bulan April [[1950]] Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai [[Datu]]/[[Pajung]] Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun [[1953]] Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat [[Gubernur]] [[Sulawesi]], waktu itu [[Sudiro]]. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun [[1957]] hingga [[1960]].
 
Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan [[Indonesia]], Andi Jemma telah dianugerahi [[Bintang Gerilya]] tertanggal [[10 November]] [[1958]], Nomor 36.822 yang ditandatangani [[Presiden]] [[Soekarno]]. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan [[Swatantra]] ([[Desentralisasi]]).
Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal [[23 Februari]] [[1965]] di Kota [[Makassar]]. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘[[Taman Makam Pahlawan]]’ [[Panaikang]] Makassar, yang dipimpin langsung oleh [[Panglima]] [[Kodam]] [[Hasanuddin]].
 
Selanjutnya pada masa setelah [[Proklamasi]] Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Baris 36:
 
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
* [[Kewedanaan Palopo]]
* [[Kewedanaan Masamba]] dan
* [[Kewedanaan Malili]].
 
Kemudian pada tanggal [[1 Maret]] [[1960]] ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan [[Propinsi]] [[Administratif]] Sulawesi Selatan mempunyai 23 [[Daerah Tingkat II]], salah satu diantaranya adalah [[Daerah Tingkat II Luwu]].
 
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur Kepala Daerah]] [[Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara]] No.1100/1961, dibentuk 16 [[Distrik]] di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:
- Wara
- Larompong
Baris 64:
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, [[desa]] dan [[kelurahan]] juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu [[Kota Administratif]] (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal [[17 September]] [[1986]].
 
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga [[Pembantu Bupati]], 21 Kecamatan Definitif, 13 [[Kecamatan Perwakilan]], 408 Desa Definitif, 52 [[Desa Persiapan]] dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah [[Direktorat Agraria]] Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal [[9 Maret]] [[1983]] tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
 
Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah [[Badan Pertanahan Nasional]] Propinsi Sul-Sel dan [[Topografi]] [[Kodam VII Wirabuana]], Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luasnluas wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal [[4 April]] [[1994]]. Total luas wilayah [[Kabupaten Luwu]] adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
 
Pada tahun [[1999]], saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
 
Tepatnya pada tanggal [[10 Februari]] [[1999]], oleh [[DPRD Kabupaten Luwu]] mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal [[12 Februari]] [[1999]].
Akhirnya pada tanggal [[20 April]] 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
 
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
 
I. Kabupaten Dati II Luwu dengan batas [[Saluampak]] [[Kec. Lamasi]] dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lamasi
- Kecamatan Walenrang
- Kecamatan Pembantu Telluwanua
- Kecamatan Warautara
- Kecamatan Wara
- Kecamatan Pembantu Wara Selatan
- Kecamatan Bua
- Kecamatan Pembantu Ponrang
- Kecamatan Bupon
- Kecamatan Bastem
- Kecamatan Pembantu Latimojong
- Kecamatan Bajo
- Kecamatan Belopa
- Kecamatan Suli
- Kecamatan Larompong
- Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
 
II# I. Kabupaten [[LuwuDati Utara]]II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampaiLamasi dengan batas PropinsiKabupaten Sulawesi TengahWajo dan SulawesiKabupaten Tenggara,Tana terdiriToraja, dari 1916 Kecamatankecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sabbang
- Kecamatan Pembantu Baebunta
- Kecamatan Limbong
- Kecamatan Pembantu Seko
- Kecamatan Malangke
- Kecamatan Malangke Barat
- Kecamatan Masamba
- Kecamatan Pembantu Mappedeceng
- Kecamatan Pembantu Rampi
- Kecamatan Sukamaju
- Kecamatan Bone-Bone
- Kecamatan Pembantu Burau
- Kecamatan Wotu
- Kecamatan Pembantu Tomoni
- Kecamatan Mangkutana
- Kecamatan Pembantu Angkona
- Kecamatan Malili
- Kecamatan Nuha
- Kecamatan Pembantu Towuti
 
-* Kecamatan Lamasi
III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
-* Kecamatan Wara Walenrang
-* Kecamatan WaraPembantu UtaraTelluwanua
-* Kecamatan WalenrangWarautara
- Kematan Wara Selatan
-* Kecamatan TelluwanuaWara
-* KecmatanKecamatan Pembantu Wara TimurSelatan
-* Kecamatan Wara BaratBua
-* Kecamatan Pembantu Ponrang
- Kematan Mungkajang
-* Kecamatan WarautaraBupon
- Kecamaatan Bara
-* Kecamatan SendanaBastem
-* Kecamatan Pembantu Latimojong
-* Kecamatan BuaBajo
-* Kecamatan BastemBelopa
-* Kecamatan BuponSuli
-* Kecamatan Larompong
-* Kecamatan Pembantu WaraLarompong Selatan
 
I# II. Kabupaten Dati[[Luwu II LuwuUtara]] dengan batas [[Saluampak]] [[Kec. Lamasi]]Sabbang sampai dengan batas KabupatenPropinsi Sulawesi WajoTengah dan KabupatenSulawesi TanaTenggara, Toraja,terdiri dari 1619 kecamatanKecamatan, yaitu:
-* Kecamatan Sabbang
-* Kecamatan Pembantu Larompong SelatanBaebunta
-* Kecamatan Limbong
-* Kecamatan Pembantu BaebuntaSeko
-* Kecamatan Malangke
-* Kecamatan Malangke Barat
-* Kecamatan Masamba
-* Kecamatan Pembantu Mappedeceng
-* Kecamatan Pembantu SekoRampi
-* Kecamatan Sukamaju
-* Kecamatan Bone-Bone
-* Kecamatan Pembantu RampiBurau
-* Kecamatan BajoWotu
-* Kecamatan Pembantu BurauTomoni
-* Kecamatan Mangkutana
-* Kecamatan Pembantu Angkona
-* Kecamatan BelopaMalili
-* Kecamatan SuliNuha
-* Kecamatan Pembantu TomoniTowuti
 
# III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
-* Kecamatan Wara
-* Kecamatan MaliliWara Utara
-* Kematan Wara Selatan
-* Kecamatan Pembantu Telluwanua
* Kecmatan Wara Timur
-* Kecamatan NuhaWara Barat
-* Kematan Mungkajang
-* Kecamaatan Bara
-* Kecamatan WotuSendana
 
IV. Kabupaten [[Luwu Timur]] adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal [[25 Februari]] [[2003]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
-* Kecamatan Angkona
-* Kecamatan Burau
-* Kecamatan Malili
-* Kecamatan Mangkutana
-* Kecamatan Nuha
-* Kecamatan Sorowako
-* Kecamatan Tomoni
-* Kecamatan Tomoni Utara
-* Kecamatan Towuti
-* Kecamatan Wotu
 
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu: