Sejarah Luwu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sejarah [[Tanah Luwu]]''' sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan [[Hindia Belanda]] bermula. Sebelumnya '''[[Luwu]]''' telah menjadi sebuah [[kerajaan]] yang mewilayahi [[Tana Toraja]] ([[Makale]], [[Rantepao]]) [[Sulawesi Selatan]], [[Kolaka]] ([[Sulawesi Tenggara]]) dan [[Poso]] ([[Sulawesi Tengah]]). Hal sejarah
Setelah [[Belanda]] menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang [[
Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
* Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
Baris 8:
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara ''[[de jure]]'' Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
* Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu
* [[Distrik]] Pitumpanua (sekarang [[Kecamatan]] Pitumpanua dan
* Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten [[Residen]] yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya
* Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
* Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
Baris 19:
* Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara
Kedudukan
Pada bulan April [[1950]] Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai [[Datu]]/
Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan [[Indonesia]], Andi Jemma telah dianugerahi [[Bintang Gerilya]] tertanggal [[10 November]] [[1958]], Nomor 36.822 yang ditandatangani [[Presiden]] [[Soekarno]]. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan
Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal [[23 Februari]] [[1965]] di Kota [[Makassar]]. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘[[Taman Makam Pahlawan]]’
Selanjutnya pada masa setelah [[Proklamasi]] Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Baris 36:
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
*
*
*
Kemudian pada tanggal [[1 Maret]] [[1960]] ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan [[Propinsi]]
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan
- Wara
- Larompong
Baris 64:
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, [[desa]] dan [[kelurahan]] juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu [[Kota Administratif]] (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal [[17 September]] [[1986]].
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga
Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah [[Badan Pertanahan Nasional]] Propinsi Sul-Sel dan [[Topografi]]
Pada tahun [[1999]], saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal [[10 Februari]] [[1999]], oleh
Akhirnya pada tanggal [[20 April]] 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
I. Kabupaten Dati II Luwu dengan batas [[Saluampak]] [[Kec. Lamasi]] dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:▼
- Kecamatan Lamasi▼
- Kecamatan Walenrang▼
- Kecamatan Pembantu Telluwanua▼
- Kecamatan Warautara▼
- Kecamatan Wara▼
- Kecamatan Pembantu Wara Selatan▼
- Kecamatan Bua▼
- Kecamatan Pembantu Ponrang▼
- Kecamatan Bupon▼
- Kecamatan Bastem▼
- Kecamatan Pembantu Latimojong▼
- Kecamatan Bajo▼
- Kecamatan Belopa▼
- Kecamatan Suli▼
- Kecamatan Larompong▼
- Kecamatan Pembantu Larompong Selatan▼
- Kecamatan Sabbang▼
- Kecamatan Pembantu Baebunta▼
- Kecamatan Limbong▼
- Kecamatan Pembantu Seko▼
- Kecamatan Malangke▼
- Kecamatan Malangke Barat▼
- Kecamatan Masamba▼
- Kecamatan Pembantu Mappedeceng▼
- Kecamatan Pembantu Rampi▼
- Kecamatan Sukamaju▼
- Kecamatan Bone-Bone▼
- Kecamatan Pembantu Burau▼
- Kecamatan Wotu▼
- Kecamatan Pembantu Tomoni▼
- Kecamatan Mangkutana▼
- Kecamatan Pembantu Angkona▼
- Kecamatan Malili▼
- Kecamatan Nuha▼
III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:▼
- Kematan Wara Selatan▼
- Kematan Mungkajang▼
- Kecamaatan Bara▼
▲
▲# III. Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal [[10 April]] [[2002]]. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
* Kecmatan Wara Timur
IV. Kabupaten [[Luwu Timur]] adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal [[25 Februari]] [[2003]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
|