'''Inspektorat Jenderaljenderal''' (disingkat '''Itjen'''),dalamadalah unsur pengawas pada [[Kementerian Negara Republik Indonesia|kementerian]] adalah penjabat yang membawahi beberapa inspektorat Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannyakementeriannya. Inspektorat Jenderaljenderal dipimpin oleh seorang '''Inspekturinspektur Jenderaljenderal'''.
Tugas dan fungsi Itjenitjen bervariasi antar Departemen/Kementeriankementerian. Namun pada umumnya, Inspektoratinspektorat Jenderaljenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan [[kinerja]]; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementeriankementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menterimenteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.