Ekonomi transportasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
OrophinBot (bicara | kontrib) →Pembiayaan proyek transportasi: clean up, using AWB |
||
Baris 8:
Pembiayaan proyek transportasi diperoleh dari dua sumber yaitu pemerintah dan swasta, sumber pendanaan pemrintah berasal dari anggaran pembangunan baik pusat maupun daerah, sedangkan pembiayaan dari swasta diperoleh dari pengguna sistem yang dibangun oleh swasta seperti pada [[jalan tol]].
=== Dana preservasi transportasi ===
Sumber pembiayaan/preservasi<ref>Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> transportasi bisa diperoleh dari berbagai sumber<ref>
* pajak bahan bakar, merupakan salah satu sumber pendapatan yang biasa digunakan diberbagai Negara didunia karena semakin banyak berjalan semakin banyak bahan bakar yang dipakai yang berarti semakin besar sumbangan terhadap dana transportasi.
* [[retribusi pengendalian lalu lintas]], merupakan suatu pungutan kepada masyarakat yang akan memasuki suatu kawasan (biasanya dipusat kota) dengan tujuan untuk mengurangi beban lalu lintas
* pajak kendaraan bermotor, merupakan pajak tahunan yang masuk ke kas daerah, di Indonesia pajak ini merupakan primadona pajak daerah. Walaupun itu pendapatan dari sektor transportasi masuknya adalah ke kas daerah.
* retribusi parkir, merupakan salah satu bentuk yang juga digunakan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang menuju atau masuk ke suatu kawasan.
=== Kemitraan Pemerintah dengan Swasta ===
Menurut Maman<ref>Maman Suhendra, Kemitraan Pemerintah-Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur di Korea Selatan, [http://risikofiskal.blogspot.com/2008/07/kemitraan-pemerintah-swasta-dalam_11.html]</ref> kondisi infrastruktur Indonesia masih memprihatinkan. Untuk sektor jalan, panjang jaringan jalan rata-rata hanya 217
== Lihat pula ==
|