Retribusi pengendalian lalu lintas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 3:
== Sejarah ==
[[Berkas:ERPBugis.JPG|thumb|right|Gerbang Electronic Road Pricing di North Bridge Road, [[Singapura]]]]
Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975<ref>[http://infopedia.nl.sg/articles/SIP_777_2004-12-13.html] Area Licensing Scheme</ref> dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem [[dimana]] kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)<ref>[http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP)
== Perkembangan di Indonesia ==
|