Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 202.70.58.186 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Bennylin
Baris 10:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun [[1998]] tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
 
== Fungsi LPS ==
''''''Teks ini akan dicetak tebal'''''''''Teks ini akan dicetak tebal'''''''''== Fungsi LPS ==
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.