Keluarga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
84rahardhika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
 
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
 
21. PerananPeran IbuAyah : SebagaiAyah istrisebagai dan ibusuami dari istri dan anak-anaknyaanak, ibuberperan mempunyaisebagai perananpencari untuknafkah, menguruspendidik, rumahpelindung tangga,dan sebagai pengasuh dan pendidikpemberi anak-anaknyarasa aman, pelindungsebagai dankepala keluarga, sebagai salahanggota satudari kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya,kelompok disampingsosialnya itu juga ibu dapat berperanserta sebagai pencarianggota nafkahmasyarakat tambahandari dalam keluarganyalingkungannya.
 
2. Peran Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
 
3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Baris 30 ⟶ 31:
==Tugas keluarga==
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
 
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
 
Baris 70 ⟶ 72:
== Bentuk keluarga==
==Berdasarkan lokasi==
* ''Adat utrolokal'', yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
* ''Adat virilokal'', yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
* ''Adat uxurilokal'', yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
* ''Adat bilokal'', yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
* ''Adat neolokal'', yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
* ''Adat avunkulokal'', yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
* ''Adat natalokal'', yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .<ref>FrTderique Holdert dan Gerrit Antonides, “Family Type Effects on Household Members Decision Making”, ''Advances in Consumer Research Volume 24'' (1997), eds. Merrie Brucks and Deborah J. MacInnis, Provo, UT : Association for Consumer Research, Pages: 48-54</ref>