Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Etimologi: sleeping policeman
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 2:
[[Berkas:Ležeći policajac 016.jpg|thumb|right|250px|Polisi tidur dari [[karet]] ]]
 
'''Polisi tidur''' atau disebut juga sebagai ''Alat Pembatas Kecepatan'' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[marka jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
 
Akan tetapi ''polisi tidur'' yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
Baris 22:
 
== Kesehatan ==
Pengaturan ketinggian ''polisi tidur'' harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari ''polisi tidur'' berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan <small>(<math> \sum </math> (moments at the L5/S1 disc) = 0 )</small> atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (M<sub>load-to-torso </sub> = W<sub>load</sub>* h + W<sub>torso</sub>*b} yang dapat menyebabkan adanya resiko cedera <ref>[http://www.nlm.nih.gov/medlineplus/backinjuries.html "Back injuries"]. MedlinePlus. U.S. National Library of Medicine and National Institutes of Health. July 2, 2009. Accessed December 3, 2009.</ref>atau berisiko tinggi bagi para penderita [[osteoporosis]] <ref>http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis</ref>
 
== Pengaturan ''polisi tidur'' di Indonesia ==
[[Berkas:polisitidur.jpg|thumb|250px|Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur]]
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
=== Penempatan polisi tidur ===
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
* Jalan di lingkungan pemukiman
Baris 34:
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan [[rekayasa lalu lintas]].
 
=== Perlengkapan pelengkap polisi tidur ===
[[Berkas:Rambujalancembung.jpg|thumb|100px|left|Rambu peringatan jalan tidak datar]]
# Penempatan alat pembatas kecepatan pada [[jalur lalu linta]]s dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
Baris 46:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun19941.pdf] KM3 Tahun 1994 ttg alat pengendali dan pengaman pemakai jalan (Ditjen Hubdat)
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/27/utama/2374393.htm Polisi Tidur] (Kompas)
* {{id}} [http://www.uajy.ac.id/jurnal/jurnal_teknik_sipil/8/1/Kajian%20Analisis%20Tingkat%20Layan%20Pengaruh%20Polisi%20Tidur%20Di%20Jalan%20Babarsari%20Yogyakarta.pdf Kajian Analisis Tingkat Layan Pengaruh Polisi Tidur Di Jalan Babarsari Yogyakarta ]
 
[[Kategori:Jalan]]