Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
Dalam [[PP No. 60 tahun 1989]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
Baris 38:
# Memberikan saran pembinaan mengenai peningkatan mutu program-program studi.
-->
== Proses Akreditasi ==
|