Surat Berharga Syariah Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib) ←Membatalkan revisi 3091046 oleh 124.195.65.18 (Bicara) |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 8:
SBSN dapat berupa:
# SBSN ''ijarah'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''ijarah'' (akad sewa menyewa atas suatu aset)
# SBSN ''mudharabah'',yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''mudharabah'' (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (''rab al-maal'') dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ''( mudharib)'' dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal)
# SBSN ''musyarakah'',yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''musyarakah'' (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
# SBSN ''istisna’'', yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ''istisna’'' (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
# SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
# SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
== UU SBSN ==
Baris 23:
== Lihat pula ==
* [[Sukuk]]
* [[Obligasi pemerintah]]
* [[Obligasi]]
== Pranala luar ==
* [http://www.dmo.or.id Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang]
* [http://www.dmo.or.id/dmodata/4Peraturan_dan_Ketentuan/1Undang_undang/RUU_Sukuk.pdf Rancangan Undang-undang SBSN]
{{Investasi-stub}}
|