Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
== Jenis Audit ==
#Audit umum
Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>. Juga diteliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
#Audit khusus
Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
#Audit [[investigasi]]
Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]]<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
Baris 22:
== Sasaran dan Pengujian Audit ==
#Trading Importer
#Trading Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,▼
Trading importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untk dijual kemali di dalam daerah pabean<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>▼
▲
▲Mahkamah Agung, 1996</ref>:
*Sistem pengendalian internal
*Persyaratan atas [[tata niaga]]
Baris 32 ⟶ 33:
*Kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang
*Kebenaran pembebasan bea masuk
#Manufacturing Importer
#Manufacturing Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,▼
Manufacturing importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>▼
▲
▲Mahkamah Agung, 1996</ref>:
*Kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengn perundang - undangan yang berlaku
*Substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].
|