Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rickygunadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rickygunadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
Mengapa perjanjian perlu dibuat jika anda ingin kepastian di ke.mudian hari.
Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ?
 
Beberapa waktu yang lalu saya didatangi klien yang mengatakan bahwa ia telah dibohongi oleh saudaranya sendiri. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?
Ternyata ia mempunyai piutang yang ada di saudara nya tersebut, tapi tidak dapat menagih, karena yang berhutang wan prestasi. Lalu saya bertanya kenapa tidak dituntut/ diselesaikan secara hukum. Jawabannya ia tidak mempunyai bukti apapun ttg hutang piutang tersebut sehingga tidak dapat melakukan proses hokum selanjutnya.
Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa jika mengadakan sesuatu perjanjian atau kesepakatan dengan siapapun sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar jika terjadi sesuatu di kemudian hari, kita lebih gampang mengurus masalah tersebut. DasarNya adalah : pasal 1365 KUH perdata ttg kebebasan berkontrak
 
Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll
Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam siding pengadilan.
Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa