Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
15Kurnia (bicara | kontrib)
perbaikan
Bp2010 Exga (bicara | kontrib)
Baris 38:
== Asas-Asas Hukum Pidana ==
 
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).{{fact}} Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.<ref name="PHI"/>
 
== Macam-Macam Pembagian Delik ==