Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
43Rambu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 19:
=== Proses ===
[[Berkas:Bordercontrol.jpg|thumb|250px|Tim audit kepabeanan]]
Pertama - tama tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam Daftar Rencana Objek Audit (DROA)<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148979-025-414-8, 9789790254145</ref>. Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''. Tim auditor terdiri dari<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148979-025-414-8, 9789790254145</ref> :
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# Pengendali Teknis Audit (PTA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# Pengawas Mutu Audit (PMA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
 
 
=== Objek Audit ===
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor - impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], [[alat - alat berat]], [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil [[ tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]]<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148979-025-414-8, 9789790254145</ref>.
 
 
 
=== Sasaran dan Pengujian Audit ===
# Trading Importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>.
# Manufacturing Importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
Mahkamah Agung, 1996</ref>.
Baris 41:
=== Pelaksanaan Audit ===
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref>:
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
 
Audit dapat dilakukan secara bersama - sama dengan [[instansi]] lain. Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref> :
# Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
# Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
# Terhadap ''auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.