Gagal bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot melakukan perubahan kosmetika |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dirubah +diubah) |
||
Baris 7:
"Gagal bayar" secara esensial berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya.
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah [[moratorium]] adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan <ref>Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan ini adalah [[Pengadilan Niaga]] sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah
== Jenis kelalaian ==
|