Hukum pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bp2010 Exga (bicara | kontrib) |
Bp2010 Exga (bicara | kontrib) k wikifisasi |
||
Baris 4:
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan [[hukum]] yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk <ref name="pengertian"> Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1</ref>:
# Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>
Baris 14:
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan [[norma]] hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.<ref name="Sudarsono"/>
== Sumber-Sumber Hukum Pidana ==
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.<ref name="PHI">Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61</ref>Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab [[Undang-Undang]] Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.<ref name="Sudarsono"/>
Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain<ref name="PHI"/> :
Baris 29:
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain<ref name="Sudarsono"/> :
# UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana [[Imigrasi]].<ref name="Sudarsono"/>
# UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.<ref name="Sudarsono"/>
# UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.<ref name="Sudarsono"/> dll
|