Gerakan mahasiswa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iwansams (bicara | kontrib)
Iwansams (bicara | kontrib)
Baris 28:
Di Salatiga, Kampus [[Universitas Kristen Satya Wacana]] juga melakukan kreasi serupa. Keberadaan BKK diakui namun pengurusnya berasal dari mahasiswa sendiri. Di Yogyakarta, UGM memang secara de facto mempunyai BKK namun tidak berfungsi karena aktivitas kemahasiswaan langsung dijalankan oleh Senat-senat Mahasiswa Fakultas dan Unit-unit Kegiatan Mahasiswa. Nyaris tanpa koordinasi satu dengan lainnya. Sedangkan di ibukota negara, [[Universitas Indonesia]] juga memiliki BKK tetapi fungsi sehari-hari dijalankan oleh Forum para Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, dan dinamakan [[Forkom Sema-BPM UI]].
 
== Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus ==
Di lingkungan Kampus ada berbagai macam organisasi kemahasiswaan. Ada yang bersifat ekstra kampus dan umumnya terkait dengan aliran politik atau ideologi tertentu (GMNI, HMI, PMII, GMKI, PMKRI, Mapancas dan sebagainya) dan ada pula yang bersifat intra Kampus. Yang membedakan, umumnya Intra Kampus memiliki Kantor resmi di lingkungan Kampus dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari Kampus (SPP/DPP).
'''Unit Kegiatan Mahasiswa''' (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari [[Dewan Mahasiswa]]. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
 
Para aktivis Organisasi Mahasiswa Intra Kampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstra kampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat Pemilu Mahasiswa untuk memilih Pemimpin Senat Mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstra kampus sangat terasa. Berikut adalah beberapa organisasi kemahasiswaan Intra Kampus :
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Menwa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).
 
'''Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa''' adalah Lembaga intra Kemahasiswaan tingkat Universitas. Dewan Mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia Merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua Dewan Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
 
Dewan Mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah [[Majelis Mahasiswa]]. Di Fakultas-fakultas dibentuklah [[Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA)]], atau di beberapa perguruan tinggi disebut [[Senat Mahasiswa]]. Para Ketua Umum [[KODEMA]] atau Ketua Umum [[Senat Mahasiswa]] ini secara otomatis mewakili [[Fakultas]] dalam [[Majelis Mahasiswa]]. Keduanya dipilih secara langsung dalam Pemilu Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Sedangkan Ketua Umum Dewan Mahasiswa dipilih dalam sidang umum [[Majelis Mahasiswa]].
 
'''Masa [[Dewan Mahasiswa''']] adalahdan Lembagajuga intra Kemahasiswaan tingkat Universitas. Masa Dewan[[Majelis Mahasiswa]] di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
 
'''Senat Mahasiswa''' adalah organisasi mahasiswa ''intra universiter'' yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan [[NKK/BKK]] pada tahun [[1978]]. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat [[fakultas]], sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk [[Keluarga Mahasiswa Jurusan]] atau [[Himpunan Mahasiswa Jurusan]], yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama [[Badan Perwakilan Mahasiswa]] (BPM).
Baris 39 ⟶ 45:
Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Raya.
 
'''Unit Kegiatan Mahasiswa''' (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari [[Dewan Mahasiswa]]. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
'''Dewan Mahasiswa''' adalah Lembaga intra Kemahasiswaan tingkat Universitas. Masa Dewan Mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
 
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Menwa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).
 
'''Badan Perwakilan Mahasiswa''' (BPM) adalah organisasi [[mahasiswa]] Intra Universiter di [[Indonesia]] yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan [[NKK/BKK]] pada tahun [[1978]]. Sejak 1978-1989, Badan Perwakilan Mahasiswa hanya ada di tingkat Fakultas bersama-sama dengan [[Senat Mahasiswa]]. Ada kerancuan istilah BPM dengan [[Senat Mahasiswa]] karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan Senat Mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.