Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 24:
=== Sasaran dan Pengujian Audit ===
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]].<ref name="sasaran"/> Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].<ref name="sasaran"/>
=== Pelaksanaan Audit ===
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk:<ref name="pelaksanaan">Pudyatmoko, Sr.Y. (2005). ''Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak''. Yogyakarta:Gramedia Pustaka. ISBN
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.<ref name="pelaksanaan"/>
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.<ref name="pelaksanaan"/>
|