Organisasi kemahasiswaan intra kampus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
Masa [[Dewan Mahasiswa]] dan juga [[Majelis Mahasiswa]] di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
== Senat
Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa ''intra universiter'' yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan [[NKK/BKK]] pada tahun [[1978]]. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat [[fakultas]], sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk [[Keluarga Mahasiswa Jurusan]] atau [[Himpunan Mahasiswa Jurusan]], yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama [[Badan Perwakilan Mahasiswa]] (BPM).
|