Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris [[:en:self-regulatory organization]] '''(SRO)''' adalah [[organisasi]] yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang [[industri]] atau [[profesi]].
Fungsi pengaturan dapat diaplikasikan sebagai tambahan bagi [[peraturan pemerintah]] yang sudah ada atau dapat juga untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan suatu peraturan. Kemampuan dari SRO untuk melakukan tugas pengaturan tidak harus selalu berasal atau di berikan oleh pihak [[otoritas]] [[pemerintah]].
Di [[Indonesia]] '''SRO''' [[bursa efek]] terdiri dari : [[Bapepam]]-LK, [[Bursa Efek Indonesia]], [[KPEI]] dan [[KSEI]]