Sarakin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
|||
Baris 2:
'''Pembiayaan konsumen''' adalah kegiatan [[pembiayaan]] untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan [[konsumen]] dengan pembayaran secara [[angsuran]] <ref>Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan</ref>. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam [[jasa keuangan]] dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun [[lembaga keuangan]] non-bank dalam bentuk [[perusahaan pembiayaan]].
==
* [http://www.ifsa.or.id Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia]
|