Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Kembangraps (bicara | kontrib)
ubah penomoran
Baris 2:
BUT adalah suatu istilah perpajakan.
Menurut UU Perpajakan, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
1.# tempat kedudukan manajemen;
2.# cabang perusahaan;
3.# kantor perwakilan;
4.# gedung kantor;
5.# pabrik;
6.# bengkel;
7.# pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
8.# perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
9.# proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
10.# pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
11.# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
12.# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.