Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) ubah penomoran |
wkfs |
||
Baris 1:
'''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'') adalah salah satu konsep [[pajak|perpajakan]].
Menurut
# tempat kedudukan manajemen;
# cabang perusahaan;
Baris 14:
# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
[[Kategori:Perpajakan]]
[[en:Permanent establishment]]
|