Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andikyulianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andikyulianto (bicara | kontrib)
Baris 6:
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh [http://www.lkpp.go.id LKPP] untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pulangpula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pulanpula yang hanya puluhan hingga ratusan milyar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.
 
SPSE dikembangkan dengan semangat ''free license''. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan [http://java.sun.com Java] dan database [http://www.postgresql.org PostgreSQL] sehingga dapat berjalan di Platform [[Linux]]. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu ''business process'' yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Dalam mengembangan SPSE, [[LKPP]] melibatkan instansi-instansi terkait yaitu [[Lembaga Sandi Negara]] dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]](BPKP). [[Lembaga Sandi Negara]] mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-''[[enkripsi]]'' dan di-''[[dekripsi]]'' menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detil tentang proses lelang untuk keperluan audit.
 
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==