Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan ssitem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ''ad hoc'' yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri).
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari [[LKPP]], [[KPK]], [[Komisi Yudisial]], dan [[PPATK]]. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di [[LPSE Universitas Diponegoro]], [[LPSE Provinsi Jawa Barat]], [[LPSE Provinsi Sumatera Barat]], [[LPSE Kota Yogyakarta]], dan [[LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].
== Implementasi LPSE Secara Tersebar ==
|