Daerah tingkat I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 2:
'''Daerah Tingkat I''' adalah nama pembagian administratif di [[Indonesia]] di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: [[provinsi]] (biasa), [[Daerah Istimewa]] dan [[Jakarta|Daerah Khusus Ibu kota]]. Provinsi dikepalai oleh seorang [[Gubernur]], tetapi di [[DIY|Daerah Istimewa Yogyakarta]], sang gubernur tidak dipilih melainkan [[Monarki|Raja]] yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar [[Sultan]].
== Lihat pula ==
*[[Daftar Provinsi Indonesia]]
*[[ilmu politik]]
|