Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
tak netral |
||
Baris 1:
{{taknetral}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai organisasi profesi advokat yang tunggal sesuai dengan UU Advokat No.18/2003, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya. Wakil Ketua Umum PERADI, Indra Sahnun Lubis, telah menciderai PERADI dengan keluar dari PERADI dan menyatakan PERADI tidak sah serta membentuk organisasi profesi advokat tandingan, Konggres Advokat Indonesia.
|