Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
tak netral
Baris 21:
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
 
Adapun kedelapan oraganisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Berikutnya, pada tanggal 21 Desember 2004, KKAI telah mendeklarasikan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan tulisan PERADI, sebagai organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />