Penggusuran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
AUL (bicara | kontrib)
Memperbaiki definisi/maksud dari istilah.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Penggusuran adalah pengusiransuatu paksatindakan baikmerobohkan secarabangunan langsungyang maupuntelah secaradibangun tak langsungsebelumnya yang dilakukan pemerintaholeh setempat terhadap pendudukpihak yang menggunaan sumber-daya [[lahan]]berwenang untukdengan keperluanbeberapa [[hunian]]sebab maupunyaitu usaha.:
 
• Untuk merapikan dan menata ulang kembali suatu tempat atau wilayah.
Penggusuran terjadi di wilayah [[urban]] karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah [[rural]] penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek [[prasarana]] besar seperti misalnya [[bendungan]].
 
Contoh :
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
 
Untuk merapikan dan menata ulang pemukiman kumuh dan semrawut, maka penggusuran diperlukan.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi
• Untuk memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
 
Contoh :
 
Pembangunan jalan tol yang jalurnya melewati pemukiman penduduk maka penggusuran diperlukan. Bangunan penduduk yang terkena penggusuran akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah atau pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi.
 
• Untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin atau melanggar hukum.
 
Contoh :
 
1) Bangunan yang dibangun diatas tanah yang dipersengketakan
 
2) Bangunan yang dibangun tanpa surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
 
• Untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang mengganggu estetika kota, tata ruang kota, menganggu kenyamanan masyarakat.
 
Contoh :
 
1) Kios-kios yang dibangun terlalu dekat dengan rel kereta api dapat mengganggu jalur kereta api dan membahayakan masyarakat itu sendiri.
 
2) Kios atau pertokoan yang pembangunannya memakan badan jalan dapat menimbulkan kemacetan.
 
3) Kios pedagang yang dibangun tepat di atas trotoar dapat mengganggu masyarakat lain yang menggunakan trotoar.
 
• Untuk menertibkan bangunan-bangunan yang dapat merusak alam
 
Contoh :
 
Pemukiman penduduk yang dibangun tepat ditepi sungai dan menginvasi sungai dapat mengakibatkan terganggunya aliran sungai, pendangkalan sungai, pencemaran, dan dapat menimbulkan banjir.
 
 
Penggusuran bukanlah bermaksud untuk menghancurkan atau merampas hak milik masyarakat melainkan diperlukan demi melindungi hak masyarakat yang lain serta demi kebaikan masyarakat itu sendiri.
 
{{sosial-stub}}
 
[[Kategori:KemiskinanTata Ruang]]
[[Kategori:Masalah ekonomi]]