Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-detil +detail)
Baris 10:
SPSE dikembangkan dengan semangat ''free license''. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan [http://java.sun.com Java] dan database [http://www.postgresql.org PostgreSQL] sehingga dapat berjalan di Platform [[Linux]]. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu ''business process'' yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Dalam mengembangan SPSE, [[LKPP]] melibatkan instansi-instansi terkait yaitu [[Lembaga Sandi Negara]] dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]](BPKP). [[Lembaga Sandi Negara]] mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-''[[enkripsi]]'' dan di-''[[dekripsi]]'' menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detildetail tentang proses lelang untuk keperluan audit.
 
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==