Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
k sesuai konsensus di Warung Kopi
Baris 9:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Baris 21:
 
== Lihat pula ==
 
* [[Akademi Ilmu Pemasyarakatan]] (AKIP)
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
Baris 27 ⟶ 26:
* [[Nusa Kambangan]]
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Pemasyarakatan]]