Salat Qasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Sholat +Salat) |
||
Baris 6:
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[salat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di siang hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
== Siapa Yang Diperbolehkan
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[Salat Jamak]]
Baris 23:
:Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”
== Adab
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imammya salam.
=== Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari ===
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang [[musafir]] yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia [[musafir]] boleh saja menjama’ dan mengqashar salatnya.
=== Adab
Sunah bagi [[musafir]] untuk tidak melakukan [[salat sunah rawatib]] (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat [[witir]] dan [[Tahajjud]], karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan [[musafir]] atau [[muqim]]. Dan begitu juga salat- salat sunah yang ada penyebabnya seperti [[salat Tahiyatul Masjid]], [[salat gerhana]], dan [[salat janazah]].
== Referensi ==
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ]
* Fatawa As-
* Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13
{{Salat}}
|