Wikipedia:Pedoman gaya/Singkatan dan akronim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
 
Berdasarkan ketentuan yang baru, PB IDI telah menerbitkan SK No. 293 / PB / A.4 /09 / 1997 tentang Penggunaan Gelar dan Sebutan Profesi di lingkungan profesi kedokteran di Indonesia, sebagai berikut:
 
GELAR