Pasang Surut Dinasti Mataram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 139:
3. Kelanjutan daerah istimewa di Surakarta dan Mangkunegaran kemudian mengalami hambatan karena mendapat penentangan dari kelompok yang tidak menginginkan keberadaan swapraja sehingga Kasunanan dan Mangkunegaran untuk menyelamatkan dari pertikaian disatukan dalam karesidenan.
4. Di Yogyakarta keberlanjutan daerah istimewa tidak mengalami hambatan dan Sultan '''Hamengku
5. [[RM.Said]] yang terkenal dengan gelar [[Pangeran Sambernyawa]] sebagai Founding Father dari kadipaten yang didirikannya dalam perjanjian menyatakan ketundukannya pada [[Kasunanan Surakarta]] yang dituangkan dalam perjanjian [[Salatiga]] tetapi pada realitasnya membentuk '''Mangkunegaran''' yang '''otonom''' yang pada akhirnya di jaman [[Mangkunegara VI]] lepas ikatan dengan Kasunanan. Dengan posisi yang otonom ini '''Jepang''' mengakuinya sebagai wilayah istimewa disamping wilayah istimewa Surakarta yang dipegang oleh Sunan.
Di Surakarta wilayah daerah istimewa dengan melihat sejarah kedua keraton yang ada di kota ini menjadi lain karena jauh sebelum kemerdekaan Indonesia kedua keraton memiliki hubungan yang otonom sehingga tidak memungkinkan untuk mendudukan dalam satu paket untuk daerah istimewa Surakarta bahwa Sunan adalah kepala daerah istimewa dan Adipati Mangkunegara sebagai wakil kepala daerah istimewa.Mengacu pada masa Jepang disini dapat dikatakan bahwa keduanya; '''Sunan''' dan '''Adipati''' adalah para '''Koo''' yaitu para pembesar daerah istimewa.
6. Kalau di Yogyakarta antara Kasultanan dan Paku Alaman dapat melenggang dalam satu paket kepemimpinan daerah istimewa persoalannya bukan karena kompak atau tidak kompak tetapi perkembangan masyarakat dan keraton dalam perjuangan menegakkan Republik Indonesia dalam rongrongan Belanda bukan isapan jempol belaka melainkan nyata. Kasultanan dan Paku Alaman bisa mencapai kata sepakat untuk memasuki tatanan dunia baru yaitu '''Republik Indonesia'''.Dua daerah swapraja; Kasultanan dan Paku Alaman bergabung kembali menjadi utuh dan merupakan bagian dari Negara Kesatuan '''Republik Indonesia'''. Gabungan wilayah Kasultanan yogyakarta dengan wilayah Kadipaten Paku Alaman ini disebut sebagai '''Daerah Istimewa Yogyakarta'''
|