Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
*brew (bicara | kontrib)
k correction: SWDKLLJ
Wic2020 (bicara | kontrib)
tulis ulang, +templat nav
Baris 1:
[[Image:Stnk.gif|thumb|250px|'''Contoh STNK''']]
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''', atau disingkat '''STNK''', adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh [[SAMSAT]], yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
'''STNK''' adalah kependekan dari '''Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor''' yakni surat bukti registrasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Di Indonesia, STNK dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI ([[Polri]]) atau Kepolisian Daerah ([[Polda]]). STNK berisi data berupa [[nomor polisi]], nama dan alamat pemilik kendaraan, merk dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan data terkait lainnya. STNK juga dikaitkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ([[Pajak Kendaraan Bermotor|PKB]]) dan asuransi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ([[SWDKLLJ]]) yang ditangani PT [[Jasa Raharja]]. Nomor polisi yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada [[plat nomor]] beserta masa berlakunya untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
 
STNK berisi identitas kepemilikan ([[nomor polisi]], nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
==Lihat pula==
{|
|- style="vertical-align:top"
|width=45%|
*[[nomor polisi]]
*[[plat nomor]]
*[[BPKB]]
 
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
{{stub}}
 
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan '''BBN-KB''' (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
[[Kategori:Kendaraan]]
 
{{Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia}}
 
[[Kategori: Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia]]